AMI merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam satu siklus SPMI yang dilaksanakan periodik minimal 1 tahun sekali untuk Program Studi, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Unit Penunjang lain.
AMI adalah pengujian sistematik dan mandiri, untuk menetapkan apakah kegiatan dan hasil yang berkaitan, telah sesuai dengan standar/rencana yang ditetapkan dan apakah standar/rencana tersebut diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai tujuan.
Tujuan dari AMI adalah: Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku; Mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu; Mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu; Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu