Kebijakan SPMI merupakan dokumen yang berisi garis besar tentang bagaimana sebuah perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi demi mewujudkan budaya mutu dan peningkatan yang berkesinambungan.
Tujuan penyusunan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu ini adalah untuk menetapkan, melaksnakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan SPMI secara berkelanjutan, konsisten, efektif, efisien serta terintegrasi dalam setiap aktivitas kegiatan penyelenggaraan Tri Dharma di PEM Akamigas.
Kebijakan SPMI ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur lapisan di lingkungan PEM Akamigas, baik jajaran manajemen perguruan tinggi, dosen maupun tenaga kependidikan. Kebijakan SPMI ini juga hendaknya senantiasa ditinjau relevansinya, dimutakhirkan bila diperlukan sesuai dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk perguruan tinggi.