Standar SPMI Perguruan Tinggi adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi yang disebut Standar Pendidikan Tinggi atau Standar Dikti dari setiap aspek pendidikan tinggi di suatu Perguruan Tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya. Dokumen tersebut terdiri dari Kebijakan, Manual, Standar dan Formulir SPMI. Kebijakan SPMI merupakan dokumen yang berisi garis besar tentang bagaimana sebuah perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi demi mewujudkan budaya mutu dan peningkatan yang berkesinambungan.
Manual SPMI merupakan dokumen yang mencakup aspek kegiatan pendidikan tinggi meliputi penjaminan mutu akademik dan non akademik sebagai dasar implementasi SPMI di seluruh unit kerja penyelenggaraan pendidikan di PEM Akamigas dalam merancang, merumuskan, dan menetapkan suatu standar.
Standar Mutu PEM Akamigas adalah dokumen yang mencakup gabungan SN-DIKTI dan standar tambahan yang dikembangkan sendiri oleh perguruan tinggi. Jumlah butir standar SPMI PEM Akamigas berjumlah 25 standar sebagaimana disebutkan dalam dokumen Kebijakan SPMI PEM Akamigas. Ke-25 standar tersebut dikelompokkan dalam empat bidang (i) Pendidikan (8 standar); (ii) Penelitian (8 standar); (iii) Pengabdian Kepada Masyarakat (8 standar); dan (iv) Kerjasama dan Kemahasiswaan (1 standar). Setiap standar tersebut memiliki indikator kinerja/capaian yang diukur berdasarkan data yang terintegrasi di Program Studi, Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Formulir SPMI merupakan dokumen yang digunakan untuk merekam atau mendokumentasikan seluruh kegiatan pendidikan tinggi yang meliputi penjaminan mutu akademik dan non akademik sebagai bukti implementasi SPMI di seluruh unit kerja penyelenggaraan pendidikan di PEM Akamigas.
Penyelenggaraan penyusunan dokumen SPMI ini bertujuan untuk :
- Menjalankan amanat sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Memenuhi dokumen yang menjadi instrument wajib pada kegiatan akreditasi
Penyusunan dokumen ini dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama, sosialiasi dan pemahaman SPMI oleh Mutu Pendidikan. Tahap kedua, penyusunan draft dokumen dengan didampingi narasumber. Tahap ketiga, Pengesahan dokumen SPMI. Tahap awal sampai akhir berlangsung beberapa bulan. Adapun gambaran penyusunan 4 dokumen yang terdiri dari Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar SPMI, dan Dokumen Formulir SPMI bisa dijelaskan sebagai berikut :
A. Sosialisasi dan Pemahaman SPMI oleh Mutu Pendidikan
B. Review dan Konsultasi Draft Dokumen SPMI antara SPM dengan Narasumber dari Trust Consultant