Pada Tahun 2012 merupakan tonggak awal akreditasi Program Studi dan Insitusi yang dulunya disebut Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM) Akamigas. Untuk memenuhi kebutuhan itu maka dibentuk Pokja Penjamin Mutu yang menyusun dokumen akreditasi. Seiring dengan itu peningkatan mutu terus ditingkatkan dengan adanya implementasi ISO 9001:2015 di Tahun 2015.
Di akhir tahun 2017, tepatnya tanggal 8 November 2017, kembali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas yang mana secara resmi merubah Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM Akamigas) menjadi Politeknik Energi dan Mineral Akamigas atau disingkat PEM Akamigas.
Dengan adanya perubahan tersebut institusi berupaya untuk menanamkan budaya mutu di lingkungan kampus ditunjukkan melalui adanya Satuan Penjaminan Mutu yang bertugas menjaga kualitas dengan penerapan SPMI untuk internal dan SPME untuk ekternal. Penguatan mutu internal dan eksternal ini tentunya dalam menjaga kualitas Dosen, Tendik dan Lulusan serta kelancaran Proses Bisnis di Institusi PEM Akamigas.
Pada Tahun 2021 Satuan Penjaminan Mutu telah melakukan banyak perubahan dengan adanya Sistem Informasi Dokumen Akreditasi Terpadu (DONITA) yang membantu proses pengumpulan dan evaluasi akreditasi Program Studi. Penerapan SPMI dan PPEPP merupakan cerminan bahwa Institusi mempunyai indikator kinerja, strategi serta tindak lanjut perbaikan untuk mencapai Visi Misi.