You are currently viewing Pendampingan Evaluasi Kurikulum 5 Program Studi

Pendampingan Evaluasi Kurikulum 5 Program Studi

  • Post category:Kegiatan

Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEKS yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran. Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Kurikulum di Politeknik Energi dan Mineral Akamigas selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pasar kerja. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi kurikulum merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa kurikulum yang diterapkan masih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi kurikulum juga dilakukan untuk mengetahui apakah kurikulum yang diterapkan dapat memenuhi kebutuhan pembelajaran mahasiswa. Dengan demikian, Politeknik Energi dan Mineral Akamigas dapat memastikan bahwa mahasiswa mampu memperoleh kompetensi yang diharapkan setelah lulus dari program studi tersebut. Monitoring dan evaluasi kurikulum juga dilakukan untuk memastikan bahwa lulusan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas memiliki kompetensi yang diperlukan untuk bersaing di dunia kerja. Dengan demikian, Politeknik Energi dan Mineral Akamigas dapat mempersiapkan lulusan yang siap bergabung dengan dunia kerja setelah lulus dari program studi tersebut.

Monitoring dan evaluasi kurikulum juga dilakukan untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan dari kurikulum yang diterapkan, sehingga Politeknik Energi dan Mineral Akamigas dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di masa yang akan datang. Dengan demikian, Politeknik Energi dan Mineral Akamigas dapat terus memberikan pembelajaran yang bermutu bagi mahasiswa. Evaluasi kurikulum bertujuan untuk perbaikan keberlanjutan dalam pelaksanaan kurikulum. Evaluasi dilakukan melalui evaluasi formatif dan sumatif dengan memperhatikan ketercapaian CPL. Ketercapaian CPL dilakukan melalui ketercapaian CPMK dan Sub-CPMK, yang ditetapkan pada buku Kurikulum oleh program studi. Namun, pada tahap ini evaluasi kurikulum lebih difokuskan pada struktur kurikulum untuk melihat
kesesuaian antara panduan kurikulum yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan. Pengendalian kurikulum dilakukan setiap akhir periode dengan indikator yang bervariasi. Pengendalian kurikulum dilakukan
oleh program studi, namun dimonitor dan dibantu oleh satuan penjaminan mutu PEM Akamigas.

Kegiatan Monitoring dan evaluasi kurikulum dilakukan untuk:
a. Memeriksa kesesuaian penerapan kurikulum dengan standar yang telah ditetapkan
b. Mengetahui proses dan hasil penerapan kurikulum yang telah dilaksanakan oleh program studi di PEM Akamigas.

Kegiatan monitoring dan evaluasi kurikulum dilakukan dalam 3 tahap, yaitu: (a) tahap penyusunan instrumen dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Ketua SPM, Ketua Program Studi dan Tim Gugus
Kendali Mutu Program Studi. Instrumen yang disusun mengacu pada standar mutu SPMI yang telah ditetapkan; (b) tahap audit ke lapangan dengan mengunjungi semua program studi di PEM Akamigas; (c) pengumpulan data
dilakukan melalui desk evaluation, wawancara ketua program studi dan pemeriksaan dokumen; (d) tahap analisis data penyusunan laporan dilaksanakan pada Bulan Desember tahun 2022 dan hasilnya di upload di web pmpemakamigas.id agar dapat diakses bagi pemangku kepentingan.

Leave a Reply